Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri Muda di Denpasar Edarkan Sabu, Sekali Tempel Dibayar Rp50.000

Jumat, 16 September 2022 - 10:29:00 WIB
Pasutri Muda di Denpasar Edarkan Sabu, Sekali Tempel Dibayar Rp50.000
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat merilis penangkapan pengedar narkotika beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap pasangan suami istri (pasutri) muda yang mengedarkan narkotika jenis sabu. Mereka mendapat upah Rp50.000 sekali tempel.

"Mereka dijanjikan mendapatkan upah Rp50.000 jika berhasil menempel satu klip plastik sabu-sabu di tempat yang telah ditetapkan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Kamis (15/9/2022).

Pasutri itu adalah A (25) dan istrinya YDL (19). Polisi menangkap YDL lebih dulu di Pemogan, Denpasar Selatan dan menemukan satu plastik klip berisi sabu.

YDL mengaku barang itu milik suaminya dan dirinya hanya bertugas menempel di lokasi yang ditentukan.

Polisi kemudian menggeledah rumah pasutri tersebut dan menangkap A. Dari rumah itu ditemukan 28 plastik klip berisi sabu total seberat 7,22 gram.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut