Palsukan Surat Putusan Cerai, Oknum Pengacara di Buleleng Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 08 April 2021 - 13:35:00 WIB
“Seluruh surat ini di-print menggunakan kop surat dan stempel basah bertuliskan Pengadilan Negeri Singaraja. Surat inilah yang dibawa ke Kantor Catatan Sipil untuk mengajukan penerbitan akta perceraian,” katanya.
Selain menahan tersangka, penyidik juga telah memeriksa saksi dan menyita sejumlah barang bukti serta dokumen atau surat.
Saat ini penyidik telah melimpahkan tahap satu berkas perkara tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng.
Editor: Dewi Umaryati