Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Pikap Penabrak Pengacara hingga Tewas di Cianjur Ditangkap, Terancam 6 Tahun Bui
Advertisement . Scroll to see content

Palsukan Surat Putusan Cerai, Oknum Pengacara di Buleleng Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 08 April 2021 - 13:35:00 WIB
Palsukan Surat Putusan Cerai, Oknum Pengacara di Buleleng Dijebloskan ke Penjara
KBO Reskrim AKP Suseno dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menunjukkan surat turunan putusan sidang kasus perceraian yang dipalsukan oknum pengacara, Kamis (8/4/2021). (foto : Humas Polres Buleleng)
Advertisement . Scroll to see content

PN Singaraja juga melakukan klarifikasi ke Kantor Disdukcapil Buleleng, terkait alasan penerbitan akta cerai sesuai permohonan dari tersangka yang juga kuasa hukum penggugat.

Akhirnya diputuskan kasus ini dilaporkan PN Singaraja ke polisi. Saat ini ESK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Dari hasil pemeriksaan tersangka ESK mengakui semua perbuatannya. Sebagai kuasa hukum penggugat, dia mendaftarkan gugatan cerai ke PN Singaraja nomor : 679/Pdt.G /2020/PN.Sgr tertanggal 17 November 2020. 

“Tersangka mengaku memalsukan surat itu atas inisiatifnya sendiri, tanpa diketahui kliennya. Selama proses sidang cerai, penggugat tidak pernah datang dan selalu diwakili kuasa hukumnya,” kata Sumarjaya. 

Untuk mempercepat proses cerai kliennya, tersangka berinisiatif memalsukan dokumen dengan mengetik sendiri menggunakan laptop miliknya. Bagian sampulnya termasuk tanda tangan panitera di-scan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut