Palsukan Surat Putusan Cerai, Oknum Pengacara di Buleleng Dijebloskan ke Penjara
PN Singaraja juga melakukan klarifikasi ke Kantor Disdukcapil Buleleng, terkait alasan penerbitan akta cerai sesuai permohonan dari tersangka yang juga kuasa hukum penggugat.
Akhirnya diputuskan kasus ini dilaporkan PN Singaraja ke polisi. Saat ini ESK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dari hasil pemeriksaan tersangka ESK mengakui semua perbuatannya. Sebagai kuasa hukum penggugat, dia mendaftarkan gugatan cerai ke PN Singaraja nomor : 679/Pdt.G /2020/PN.Sgr tertanggal 17 November 2020.
“Tersangka mengaku memalsukan surat itu atas inisiatifnya sendiri, tanpa diketahui kliennya. Selama proses sidang cerai, penggugat tidak pernah datang dan selalu diwakili kuasa hukumnya,” kata Sumarjaya.
Untuk mempercepat proses cerai kliennya, tersangka berinisiatif memalsukan dokumen dengan mengetik sendiri menggunakan laptop miliknya. Bagian sampulnya termasuk tanda tangan panitera di-scan.