Palsukan Surat Putusan Cerai, Oknum Pengacara di Buleleng Dijebloskan ke Penjara
BULELENG, iNews.id – Oknum pengacara berinisial ESK (33) kini harus mendekam di penjara, setelah dilaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja ke Polres Buleleng. Tersangka ESK diduga memalsukan surat putusan pengadilan terkait kasus perceraian, hingga membuat nama baik institusi pengadilan tercoreng.
Kasus pemalsuan surat putusan kasus perceraian ini terungkap saat tergugat Rika Budi Ayu Anggraeni mendatangi PN Singaraja pada Jumat (29/1/2021), sambil membawa turunan putusan perkara perdata yang dikeluarkan PN Singaraja.
Rika bermaksud untuk mengklarifikasi karena sidang perceraian masih berlangsung, tetapi PN Singaraja telah mengeluarkan putusan. Bahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng telah menerbitkan akta perceraian dengan penggugat Gede Hendra Wikutama, yang tak lain suaminya sendiri.
“Tergugat saat itu langsung mendatangi panitera pengadilan. Dari panitera dijelaskan bahwa pengadilan belum pernah mengeluarkan salinan putusan karena sidang masing berlangsung,” kata Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Kamis (8/4/2021).
Sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, PN Singaraja telah berusaha memanggil oknum pengacara ESK untuk dimintai klarifikasi terkait kasus ini namun tidak pernah datang.