Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Pikap Penabrak Pengacara hingga Tewas di Cianjur Ditangkap, Terancam 6 Tahun Bui
Advertisement . Scroll to see content

Palsukan Surat Putusan Cerai, Oknum Pengacara di Buleleng Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 08 April 2021 - 13:35:00 WIB
Palsukan Surat Putusan Cerai, Oknum Pengacara di Buleleng Dijebloskan ke Penjara
KBO Reskrim AKP Suseno dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menunjukkan surat turunan putusan sidang kasus perceraian yang dipalsukan oknum pengacara, Kamis (8/4/2021). (foto : Humas Polres Buleleng)
Advertisement . Scroll to see content

BULELENG, iNews.id – Oknum pengacara berinisial ESK (33) kini harus mendekam di penjara, setelah dilaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja ke Polres Buleleng. Tersangka ESK diduga memalsukan surat putusan pengadilan terkait kasus perceraian, hingga membuat nama baik institusi pengadilan tercoreng. 

Kasus pemalsuan surat putusan kasus perceraian ini terungkap saat tergugat Rika Budi Ayu Anggraeni mendatangi PN Singaraja pada Jumat (29/1/2021), sambil membawa turunan putusan perkara perdata yang  dikeluarkan PN Singaraja. 

Rika bermaksud untuk mengklarifikasi karena sidang perceraian masih berlangsung, tetapi PN Singaraja telah mengeluarkan putusan. Bahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  Buleleng telah menerbitkan akta perceraian dengan penggugat Gede Hendra Wikutama, yang tak lain suaminya sendiri. 

“Tergugat saat itu langsung mendatangi panitera pengadilan. Dari panitera dijelaskan bahwa pengadilan belum pernah mengeluarkan salinan putusan karena sidang masing berlangsung,” kata Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Kamis (8/4/2021). 

Sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, PN Singaraja telah berusaha memanggil oknum pengacara ESK untuk dimintai klarifikasi terkait kasus ini namun tidak pernah datang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut