BADUNG, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali menangani over kapasitas 300 persen penghuni. Mereka memberlakukan program pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan remisi bagi narapidana.
"Kapasitas di Lapas ada 354 dan saat ini berisi 1.641 jadi sangat over kapasitas. Pada saat terjadi over kapasitas yang lebih dari 300 persen ini pasti kenyamanan agak berkurang siapapun itu. Yang biasa tidur berdua di dalam kamar, sekarang jadi bertambah lebih dari dua," kata Kalapas Kerobokan Kelas II A, Yulius Sahruza, Sabtu (29/2/2020).
Takut Pulang, Ratusan Turis China di Bali Perpanjang Visa Darurat
Dia mengatakan kondisi ini membuat penghuni lapas tidak nyaman. Lapas Kerobokan akan mengupayakan percepatan pembebasan bersyarat, pembebasan cuti bersyarat dan juga remisi.
Untuk remisi saat ini mulai bisa diakses secara online dan setiap narapidana bisa memeriksa jumlah besaran remisi, dan waktu yang diterima.
Peringatan Dini Cuaca, Hujan Lebat Disertai Petir Berpotensi Terjadi di Bali Sore Ini
"Jadi tidak perlu harus ketemu dengan petugas juga, tinggal mereka menggunakan sidik jari ya langsung tahu bahwa remisinya sekian," ujarnya.