Operasi Antik 2020, Polres Bangli Tangkap 6 Tersangka Kasus Narkoba
Selanjutnya Kadek Wartana, seorang residivis yang baru setahun bebas dari penjara. Dari pengembangan TO ke-2 ini, petugas menangkap Gusti Agus Pramana Putra mandala dengan barang bukti 0,35 gram sabu.
Sedangkan 3 tersangka lain yang diciduk adalah Hafid Saiful Mushar, Anjar Ruchimat, dan Irga Krisna. Ketiganya merupakan pemakai.
Bahkan pada saat penangkapan, tersangka Anjar Ruchimat masih dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi sabu di Jalan Merdeka, Bebalang, Bangli. Barang bukti yang disita dari tersangka adalah sabu seberat 0,20 gram.
Terkait penangkapan TO kasus narkoba, Aryawan menuturkan, rata-rata tersangka mendapatkan barang terlarang itu dengan sistem tempel.
“Sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.
Editor: Reza Yunanto