Oknum TNI Segel Rumah Warga di Denpasar, Kapendam Udayana: Tidak Ada Penyekapan
Minggu, 04 Oktober 2020 - 18:36:00 WIB
Sebelumnya, Hendra menerima oper kontrak dari pengontrak tanah sebelumnya sejak 2014 bernama Gono, yang akan berakhir pada tahun 2042.
Kepada pemilik tanah bernama Ketut Gede Pujiama, Hendra kembali memperpanjang kontrak tanahnya menambah lima tahun yang baru berakhir pada tahun 2047.
Surat perjanjian kontrak yang dilakukan Hendra pada Pujiama ini juga ditandatangani Lurah Sesetan, serta Kepala Lingkungan Batas Dukuh Sari.
Editor: Kastolani Marzuki