Oknum TNI Segel Rumah Warga di Denpasar, Kapendam Udayana: Tidak Ada Penyekapan
“Beberapa kali Muhaji telah menemui Hendra untuk menyelesaikan kasus ini, mulai dari somasi hingga opsi kompensasi dan mengontrakkan rumah. Niat baik ini tidak mendapat respon positif dari Hendra,” kata Jonny.
Puncaknya pada Jumat (2/10/2020) lalu, Muhaji memasang plang kepemilikan berukuran besar hingga menghalangi akses keluar masuk rumah Hendra, dengan tujuan agar Hendra dan keluarganya bersedia keluar dari tanah sengketa ini.
Berselang tujuh jam pascapemasangan plang berbahan besi dengan pelat seng ini, Direktur Reskrim Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan memerintahkan untuk dibongkar.
“Prosedur untuk melakukan penyegelan itu ada aturannya. Kami menunggu para pihak yang memberitahukan tanah ini milik Bapak Muhaji beserta penasehat hukumnya, silakan konfirmasi pada saya di polda,” kata Dirreskrimum.
Di sisi lain, petugas Denpom IX/3 Udayana juga telah turun tangan menangani kasus ini. “Kasus ini juga masih dalam proses penyelidikan. Jika Muhaji terbukti menyekap keluarga Hendra maka, maka kesatuan akan memberi sanksi sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapendam.