Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp2 Miliar Terkait Kuota Impor Bawang Putih
Dody lalu bertemu dengan Chandry dan Lalan di restoran lantai L hotel Pullman dan menyampaikan kepada Chandry bahwa uang muka Rp2 miliar sudah ditransfer kepada Nyoman.
Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra didakwakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Terhadap dakwaan tersebut, Nyoman lalu mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada Selasa, 7 Januari 2020.
Terkait perkara ini, Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda telah dituntut 3,5 tahun penjara sedangkan Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan seorang wiraswasta Zulfikar dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto