Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp2 Miliar Terkait Kuota Impor Bawang Putih
JAKARTA, iNews.id – Mantan anggota DPR asal Bali, I Nyoman Dhamantra didakwa menerima suap Rp2 miliar dan janji Rp1,5 miliar dari pengusaha Chandry Suanda. Suap itu terkait pengurusan kuota impor bawang putih.
"Terdakwa I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto menerima hadiah uang sebesar Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar dari Chandry Suanda bersama-sama Dody Wahyudi dan Zulfikar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (31/12/2019).
JPU menjelaskan, tujuan penerimaan suap tersebut adalah agar Nyoman membantu pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung.
Perkara ini diawali dengan pemilik Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung yang perusahannya bergerak di bidang jual beli komoditas hasil bumi berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih. Afung dibantu rekannya Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Dody Wahyudi.
Pada Juni 2019, Dody bertemu dengan Chandry dengan Dody mengatakan sudah memiliki jalur melalui Mirawati dan Nyoman untuk pengurusan impor bawang putih 2019 sehingga Chandry setuju menjadi importir bawang putih dan meminta Dody untuk mengurus penerbitan RIPH dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kementerian Perdagangan.