Minta Uang Rp10 Juta untuk Bantu Putusan, Oknum Panitera PT Denpasar Dilaporkan ke KY
"Gimana ini, mau ditaruh mana muka saya ini, kan mau jadinya saya," tulis oknum panitera dalam percakapan itu.
Pada 13 November 2020, Astuti lalu memberikan uang Rp10 juta kepada IKM. "Diberikan secara tunai dalam amplop di halaman PT Denpasar," ujar Ipung.
Masih di hari yang sama, Ipung tersentak begitu mendapat kabar perkaranya telah diputus pada 9 November 2020. Dalam sidang putusan yang diketuai Istiningsih Rahayu, hak asuh anak jatuh kepada DP selaku pihak pembanding.
Ipung seketika marah karena merasa telah ditipu dan dibohongi. "Ketika saya tanya, dia dengan enteng menjawab uangnya akan dikembalikan," ujarnya.
Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar 20 Juli 2020 lalu, RSW memenangkan gugatan hak asuh anak. Atas putusan itu, DP kemudian mengajukan banding.