Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerai dengan Atalia, Ridwan Kamil Bicara soal Harta Gono-Gini hingga Hak Asuh Anak
Advertisement . Scroll to see content

Minta Uang Rp10 Juta untuk Bantu Putusan, Oknum Panitera PT Denpasar Dilaporkan ke KY

Rabu, 24 Februari 2021 - 20:32:00 WIB
Minta Uang Rp10 Juta untuk Bantu Putusan, Oknum Panitera PT Denpasar Dilaporkan ke KY
Ilustrasi. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Seorang pengacara melaporkan oknum panitera Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar berinisial IKM ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). IKM disebut meminta uang sebesar Rp10 juta kepada seorang pengacara terkait vonis dalam sidang perkara hak asuh anak

Pengacara bernama Siti Sapurah itu mengatakan, dirinya telah memberikan uang sebesar permintaan IKM. Namun, putusan tidak sesuai dengan yang disepakati.

"Kami kasih uang Rp10 juta. Alasannya, katanya dia mau bantu biar hak asuhnya tetap sesuai dengan putusan tingkat pertama," katanya kepada wartawan, Rabu (24/2/2021). 

Pengacara yang dipanggil Ipung ini mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika dia dan timnya menjadi kuasa hukum kliennya berinisial RSW pada sidang banding perkara hak asuh anak di PT Denpasar. Pada 11 November 2020, anggota timnya bernama Ni Made Ari Astuti mendapatkan pesan dari oknum panitera itu. 

Isinya menanyakan tentang permintaan uang. Astuti menjawab belum bertemu kliennya. Keesokan harinya, oknum panitera itu kembali menanyakan hal yang sama dengan nada memaksa. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut