Mantan Wagub Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Kasus Penipuan terhadap Maspion
DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun kepada mantan wakil gubernur BaliI Ketut Sudikerta dalam kasus penipuan terhadap PT Maspion. Sudikerta menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim Esthar Oktavi, di PN Denpasar, Kamis (20/12/2019).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Sudikerta dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Selain vonis penjara, Sudikerta juga dijatuhi vonis denda Rp5 miliar subsidair 4 bulan kurungan.
Oleh majelis hakim, Sudikerta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tindakan yang membuat PT Masipon mengalami kerugian hingga Rp150 miliar.
Hakim Esthar dalam amar putusannya mengatakan bahwa Sudikerta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.