Mantan Wagub Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Kasus Penipuan terhadap Maspion
Pada Januari 2013, bos PT Maspion Alim Markus bersama pengacaranya, Wayan Santos, menemui Sudikerta untuk membicarakan tentang kegiatan berinvestasi membangun hotel dan vila di Bali.
Atas pembicaraan itu, pada Desember 2013, Sudikerta dan Alim Markus membuat akta perjanjian kerja sama atas nama PT Marindo Investama dengan pembagian sebesar 55 persen atau Rp149.971.250.000 untuk Alim Markus dan bagi Sudikerta 44 persen atau Rp122.703.750.000.
Namun, pada Oktober 2014, Alim Markus mendapat pemberitahuan pemblokiran Sertifikat Hak Bangunan PT Marindo Gemilang karena sertifikat tanah atas bangunan hasil perjanjian tersebut ternyata palsu.
"Bahwa saksi korban Alim Markus beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan Anak Agung Ngurah Agung dan meminta untuk penyelesaian masalah dan uangnya dikembalikan, namun tidak pernah berhasil dan karena merasa dibohongi dan ditipu akhirnya saksi korban Ali Markus melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali," ujar JPU Sujaya.
Pada kasus yang sama, terdakwa lain yaitu Anak Agung Ngurah Agung (69) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan. Sedangkan satu terdakwa lain yaitu I Wayan Wakil saat ini belum dilakukan penuntutan karena sedang dirawat di Rumah Sakit.
Editor: Reza Yunanto