Kurir Sabu Asal India Divonis 18 Tahun di PN Denpasar
Jumat, 20 Maret 2020 - 14:24:00 WIB
Selanjutnya pada 3 September 2019, terdakwa Manjeet Singh membuka empat bungkus paket sabu tersebut. Lalu paket itu dibungkus dalam koper dengan tertutup baju milik terdakwa Harvinder Singh.
Saat tiba di Bali, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar di hotel tempat keduanya menginap.
Barang bukti yang disita yaitu satu kantong plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat 2.756 gram. Satu tas kain warna biru, empat plastik kosong yang dibalut isolasi, satu tas koper warna biru, satu tas gendong, dan tiga ponsel milik terdakwa.
Editor: Reza Yunanto