Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Kurir Sabu Asal India Divonis 18 Tahun di PN Denpasar

Jumat, 20 Maret 2020 - 14:24:00 WIB
Kurir Sabu Asal India Divonis 18 Tahun di PN Denpasar
PN Denpasar menjatuhi vonis 18 tahun penjara kepada dua warga negara India yang menjadi kurir sabu seberat 2,75 Kg ke Bali. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya pada 3 September 2019, terdakwa Manjeet Singh membuka empat bungkus paket sabu tersebut. Lalu paket itu dibungkus dalam koper dengan tertutup baju milik terdakwa Harvinder Singh.

Saat tiba di Bali, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar di hotel tempat keduanya menginap.

Barang bukti yang disita yaitu satu kantong plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat 2.756 gram. Satu tas kain warna biru, empat plastik kosong yang dibalut isolasi, satu tas koper warna biru, satu tas gendong, dan tiga ponsel milik terdakwa.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut