Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Kurir Sabu Asal India Divonis 18 Tahun di PN Denpasar

Jumat, 20 Maret 2020 - 14:24:00 WIB
Kurir Sabu Asal India Divonis 18 Tahun di PN Denpasar
PN Denpasar menjatuhi vonis 18 tahun penjara kepada dua warga negara India yang menjadi kurir sabu seberat 2,75 Kg ke Bali. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada dua warga negara India, Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26). Keduanya bersalah memiliki 2,75 kilogram sabu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh I Made Pasek, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/3/2020).

Vonis yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.

Di hadapan majelis hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sedangkan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.

Kasus yang menjerat keduanya berawal pada 2 September 2019. Ketika itu, keduanya menerima paket berisi sabu dari seseorang yang bernama Kulwant Kulkata di negaranya, untuk dibawa ke Bali. Sebagai kurir, mereka dijanjikan upah Rp9 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut