Kurir Sabu Asal India Divonis 18 Tahun di PN Denpasar
DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada dua warga negara India, Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26). Keduanya bersalah memiliki 2,75 kilogram sabu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh I Made Pasek, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/3/2020).
Vonis yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.
Di hadapan majelis hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sedangkan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.
Kasus yang menjerat keduanya berawal pada 2 September 2019. Ketika itu, keduanya menerima paket berisi sabu dari seseorang yang bernama Kulwant Kulkata di negaranya, untuk dibawa ke Bali. Sebagai kurir, mereka dijanjikan upah Rp9 juta.