Korupsi Dana Hibah, 7 Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Diberhentikan Sementara
Kamis, 18 Februari 2021 - 21:14:00 WIB
“Di situ disebutkan uang pemberhentian sementara diberikan sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir,” ucapnya.
Gede Wisnawa mengatakan, Pemkab Buleleng segera menunjuk pelaksana tugas Dispar agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
“Untuk posisi kadis akan diisi sementara oleh asisten administrasi perekonomian dan pembangunan Setda Buleleng, Ni Made Rousmini. Sementara untuk plt sekdis, kabid dan kasi akan diambil dari pejabat yang masih tersisa di Dispar Buleleng,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki