Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Ketua, Sekretaris dan Komisioner KPU Pangkep Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Selasa, 02 Desember 2025 - 08:58:00 WIB
Ketua, Sekretaris dan Komisioner KPU Pangkep Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah
Tiga orang ditetapkan tersangka oleh Kejari Pangkep, terkait korupsi dana hibah Pilkada 2024. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

PANGKEP, iNews.id - Kasus korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), 2024 memasuki babak baru. Tiga orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Sulawesi Selatan.

Ketiga tersangka, yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Pangkep berinisial I, Sekretaris KPU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AS serta seorang komisioner berinisial M.  

Ketiganya diduga melakukan persengkokolan dalam proses pengadaan dengan modus meminta fee sebesar 10 persen kepada para penyedia yang telah mereka tunjuk. 

Dalam praktiknya, Ketua KPU bersama seorang komisioner dan PPK diduga mengatur pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing, namun tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

Negosiasi harga dalam sistem e-procurement disebut hanya formalitas untuk menutupi praktik yang menyimpang.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut