Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Hibah, 7 Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Diberhentikan Sementara

Kamis, 18 Februari 2021 - 21:14:00 WIB
Korupsi Dana Hibah, 7 Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Diberhentikan Sementara
Kejari Buleleng menahan tujuh tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata. (Foto: iNews/Pande Wismaya)
Advertisement . Scroll to see content

BULELENG, iNews.id – Tujuh pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Bali diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara sebagai PNS itu dilakukan setelah ketujuh pejabat itu ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus korupsi dana hibah pariwisata.

Ketujuh pejabat tersebut terdiri atas kepala dinas, sekretaris dinas, dua kabid, serta empat kepala seksi.

Kepala BPPSDEM Buleleng, Gede Wisnawa mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 Pasal 276 point c, PNSdiberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Mengacu dari peraturan itulah, mulai Kamis ini kami secara resmi memberhentikan sementara tujuh pejabat Dispar Buleleng yang telah ditahan. Sementara satu tersangka lagi berinisial Nyoman GGbelum diberhentikan sementara karena sakit sehingga belum ditahan oleh penyidik,” katanya, Kamis (18/2/2021).

Meskipun telah diberhentikan sementara sebagai PNS, kata dia, ketujuh tersangka itu akan mendapatkan uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 11 tahun 2017 Pasal 281 (3). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut