Kejari Buleleng Amankan Uang Rp450 Juta terkait Korupsi Dana Hibah Pariwisata
BULELENG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengamankan uang sebesar Rp450 juta dari kasus korupsidana hibah pariwisata yang dilakukan delapan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng. Tujuh dari delapan tersangka sudah ditahan di Mapolres Buleleng dan Polsek Sawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, barang bukti yang disita saat ini sebesar Rp450 juta lebih dan sisanya masih dikejar di dua vendor lainnya.
“Rencananya dua vendor tersebut mengembalikan uang pada hari Kamis (18/2/2021),” ucapnya, Rabu (17/2/2021).
Dia mengatakan, ketujuh tersangka ditahan dengan alasan untuk menghidari tersangka mengilangkan barang bukti.
“Sehingga pihak kejaksaan melakukan penahanan mulai hari ini dan di titipkan di sel tahanan Mapolres Buleleng serta sel tahanan Polsek Sawan,” katanya.