Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Bali Tetapkan Ketua LPD Sangeh Tersangka Korupsi Rp130 Miliar

Jumat, 03 Juni 2022 - 15:30:00 WIB
Kejati Bali Tetapkan Ketua LPD Sangeh Tersangka Korupsi Rp130 Miliar
Kejati Bali menetapkan Ketua LPD Adat Sangeh inisial AA sebagai tersangka kredit fiktif Rp130 miliar. (Foto: Kejati Bali).
Advertisement . Scroll to see content

Surat penetapan tersangka telah dikirimkan penyidik kepada AA melalui keluarganya. 

AA diketahui menjabat sebagai Ketua LPD Adat Sangeh selama 31 tahun, sejak 1991 sampai 2022. Dari hasil audit internal Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp.130.869.196.075,68. 

Namun dari pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara sekitar Rp70 miliar. 

"Untuk saat ini baru satu tersangka. Penyidikan kasus ini akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup," ujar Luga. 

Selain penegakan hukum, penyidik akan melakukan upaya untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan LPD sehingga nasabah tidak dirugikan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut