Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati
Advertisement . Scroll to see content

Tanah Warisan Dibuat Jalan dan Diaspal, Warga Ini Laporkan Pemkot Denpasar ke KPK

Kamis, 02 Juni 2022 - 16:33:00 WIB
Tanah Warisan Dibuat Jalan dan Diaspal, Warga Ini Laporkan Pemkot Denpasar ke KPK
Warga yang melaporkan Pemkot Denpasar ke KPK lantaran menjadikan tanah warisan keluarganya sebagai jalan dan telah diaspal. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

DEPNASAR, iNews.id - Pemerintah Kota Denpasar dilaporkan seorang warga bernama Siti Sapura ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini lantaran tanah milik warga Desa Serangan dijadikan jalan dan diaspal. 

"Laporan tertulis saya kirimkan hari ini dan secepatnya saya akan datang ke KPK untuk membuat laporan langsung," ujar Sapura, Kamis (2/6/2022). 

Dia menjelaskan, ada 700 meter persegi dari total 1,12 hektare total tanah miliknya yang dijadikan jalan dan telah diaspal. Tanah tersebut terletak di Jalan Tukad Punggawa Serangan. 

Sapura baru tahu pengaspalan jalan itu berdasarkan SK Pemkot Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014. SK itu mengatur seluruh jalan di Kota Denpasar, termasuk di Serangan merupakan tanah milik Pemkot Denpasar. 

Dia menegaskan, jalan yang diaspal itu merupakan tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah. Hal itu dikuatkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut