Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Bali Geledah LPD Adat Sangeh, Cari Barang Bukti Korupsi Rp130 Miliar

Jumat, 25 Maret 2022 - 11:35:00 WIB
Kejati Bali Geledah LPD Adat Sangeh, Cari Barang Bukti Korupsi Rp130 Miliar
Penyidik Kejati Bali menggeledah LPD Adat Sangeh di Abiansemal, Badung, Jumat (25/3/2022). (Foto: Kejati Bali).
Advertisement . Scroll to see content

Saksi yang diperiksa sebanyak 19 orang, yakni pengurus LPD dan nasabah serta satu saksi ahli. Kurang dari dua pekan sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan Kepala Kejati Bali pada 16 Maret lalu, sudah menunjukkan perkembangan yang positif. 

"Saat ini statusnya dari penyidikan umum sudah dinaikkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Badung menemukan kerugian negara mencapai Rp130.869.196.075,68. 

Kerugian LPD Sangeh dengan jumlah yang fantastis ini karena memiliki beberapa kelemahan, di antaranya tidak memiliki SOP secara tertulis saat pemberian pinjaman, simpanan berjangka  dan tabungan.

Pembobolan uang masyarakat dalam jumlah yang fantastis ini ditemukan sejumlah penyimpangan. Mulai dari kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif, serta kredit macet yang tidak disertai agunan.

Sore nanti dijadwalkan Kejati Bali  akan merilis seluruh hasil penggeledahan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut