Kasus Cucu Mencuri di Rumah Kakek Dihentikan, Keduanya Berpelukan
“Sejak ditinggal kedua orang tuanya, korban hanya diasuh dan dirawat kakeknya yang tak bisa memberi perhatian penuh layaknya seperti orang tua kandung,” kata Astawa.
Keadilan restoratif ini disambut positif keluarga dan tokoh masyarakat di tempat korban dan tersangka tinggal. Penyidik kepolisian ikut menyaksikan perdamaian ini.
“Setelah pelaksanaan keadilan restoratif dilakukan, Andika akan tinggal bersama pamannya di Denpasar supaya tidak kembali ke pergaulan yang sama dan mengulangi perbuatannya,” kata Astawa.
Selanjutnya Kajari Buleleng akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini sebagai perwujudan kepastian hukum sesuai peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan restoratif.
Editor: Reza Yunanto