Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Cucu Mencuri di Rumah Kakek Dihentikan, Keduanya Berpelukan

Senin, 24 Januari 2022 - 14:27:00 WIB
Kasus Cucu Mencuri di Rumah Kakek Dihentikan, Keduanya Berpelukan
Kejari Buleleng menghentikan kasus cucu mencuri di rumah kakek berdasarkan keadilan restoratif. (Foto: Kejari Buleleng).
Advertisement . Scroll to see content

BULELENG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menghentikan kasus cucu bernama Putu Andika Wahyu Indra Perdana, yang mencuri sejumlah barang di rumah kakeknya, Nyoman Puspanda. Penghentian ini dilakukan setelah tersangka dan korban melakukan perdamaian. 

"Permohonan jaksa untuk menghentikan penuntutan disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan ke persidangan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Buleleng I Putu Gede Astawa, Senin (24/1/2022). 

Sebelumnya, jaksa menjerat Andika dengan pasal 362 juncto pasal 376 ayat 3 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian. Andika dilaporkan kakeknya, Nyoman Puspanda ke polisi, karena telah mengambil sejumlah barang di rumahnya.

“Tersangka dilaporkan mencuri kompresor yang disimpan di gudang, dua unit televisi yang dipasang di kamar korban dan di ruang tamu. Seluruh barang itu dijual untuk kepentingan pribadi,” kata Astawa. 

Kasus cucu mencuri di rumah kakek di Buleleng, Bali dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. (Foto: Kejari Buleleng).
Kasus cucu mencuri di rumah kakek di Buleleng, Bali dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. (Foto: Kejari Buleleng).

Pencurian ini dilakukan Andika sejak Oktober sampai Desember 2021, hingga korban merugi Rp9 juta. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut