Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya
Advertisement . Scroll to see content

Pesta Pernikahan Dibubarkan, Penyelenggara Didenda Rp7,5 Juta akibat Langgar Prokes

Senin, 24 Januari 2022 - 07:29:00 WIB
Pesta Pernikahan Dibubarkan, Penyelenggara Didenda Rp7,5 Juta akibat Langgar Prokes
Satgas Covid-19 Palangka Raya membubarkan pesta pernikahan. Penyelenggara didenda Rp7,5 juta. (Foto: iNews/Ade Sata).
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKA RAYA, iNews.id - Satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah karena menimbulkan kerumunan. Penyelenggara pesta didenda Rp7,5 juta.

Pesta pernikahan itu berlangsung di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Minggu (23/1/2022) sore. Ratusan orang berkerumun di resepsi tersebut. Mayoritas tamu yang hadir tak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Selain itu, makanan yang tersaji dihidangkan secara prasmanan dan bukan kotak yang dibagikan ke masing-masing tamu.

Pesta pernikahan yang melanggar prokes itu dilaporkan ke Satgas Covid-19 Palangka Raya. Tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP pun mendatangi lokasi.

"Pihak tuan rumah sudah diwanti-wanti untuk tidak melanggar protokol kesehatan. Setelah dicek ternyata malah dilakukan, sehingga didenda Rp7,5 juta," kata perwira pengendali Satgas Covid-19 Palangka Raya, Ipda Narmanto.

Satgas Covid-19 pun mengambil tindakan tegas akibat pelanggaran tersebut dengan menghentikan pesta pernikahan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut