Kadisbud Denpasar Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Sesajen
Senin, 16 Agustus 2021 - 17:54:00 WIB
"Pemeriksaan ada 62 pertanyaan. Semua keterangan ada di penyidik. Kami tidak bisa mengungkapkan karena kewenangan penyidik," ujar Sutrisna.
I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapak sebagai tersangka korupsi sesajen dan pengadaan peralatan upacara adat tahun anggara 2019-2020.
Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Reza Yunanto