Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Kadisbud Denpasar Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Sesajen

Senin, 16 Agustus 2021 - 17:54:00 WIB
Kadisbud Denpasar Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Sesajen
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar nonaktif, I Gusti Ngurah Bagus Mataram menjalani pemeriksaan di Kejari Denpasar, Senin (16/8/2021). (Foto: iNews/Muhyiddin)
Advertisement . Scroll to see content

"Pemeriksaan ada 62 pertanyaan. Semua keterangan ada di penyidik. Kami tidak bisa mengungkapkan karena kewenangan penyidik," ujar Sutrisna.

I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapak sebagai tersangka korupsi sesajen dan pengadaan peralatan upacara adat tahun anggara 2019-2020.

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau  Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut