Kadisbud Denpasar Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Sesajen
DENPASAR, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar nonaktif, I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka korupsisesajen. Tersangka tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan.
"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan agar memudahkan proses pemeriksaan lanjutan," ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, Senin (16/8/2021).
Menurut Hari, Kejari Denpasar masih akan memanggil tersangka jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan terkait kasusnya.
"Kalau ada keterangan tersangka akan kami panggil lagi," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum tersangka yakni Nyoman Sutrisna mengaku kliennya menghadapi 62 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 3 jam.
Pertanyaan yang diajukan seputar sangkaan pasal yang menjerat tersangka. Namun dia tidak bisa mengungkapkan jawaban tersangka karena hal itu merupakan kewenangan penyidik.