Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Cuitan 'IDI Kacung WHO'
Selasa, 03 November 2020 - 11:21:00 WIB
"Perbuatan terdakwa juga melukai seluruh dokter di Indonesia yang menangani Covid-19," ujar JPU.
Atas tuntutan ini, Jerinx dan kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.
"Kami akan menyampaikan pledoi baik dari penasehat hukum maupun saya pribadi," tutur Jerinx.
Editor: Reza Yunanto