Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya
Advertisement . Scroll to see content

Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Cuitan 'IDI Kacung WHO'

Selasa, 03 November 2020 - 11:21:00 WIB
Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Cuitan 'IDI Kacung WHO'
Jaksa menuntut Jerinx dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta. (YouTube PN Denpasar)
Advertisement . Scroll to see content

"Perbuatan terdakwa juga melukai seluruh dokter di Indonesia yang menangani Covid-19," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, Jerinx dan kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.

"Kami akan menyampaikan pledoi baik dari penasehat hukum maupun saya pribadi," tutur Jerinx.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut