Jaksa Kasus Jerinx Resmi Ajukan Banding
Kamis, 26 November 2020 - 13:42:00 WIB
"Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim belum memberi efek jera, baik bagi terdakwa maupun ke masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.
Selain dua alasan tadi, kata Luga, ada sejumlah pertimbangan lain yang telah dicantumkan dalam memori banding yang diajukan JPU.
“Yang jelas dua poin itu menjadi pertimbangan jaksa untuk mengajukan banding," kata Luga.
Sebelumnya Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim PN Denpasar.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Editor: Reza Yunanto