Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Kasus Jerinx Resmi Ajukan Banding

Kamis, 26 November 2020 - 13:42:00 WIB
Jaksa Kasus Jerinx Resmi Ajukan Banding
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan pers terkait pelimpahan berkas kasus ujaran kebencian Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto : Dewi Umaryat)
Advertisement . Scroll to see content

"Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim belum memberi efek jera, baik bagi terdakwa maupun ke masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.

Selain dua alasan tadi, kata Luga, ada sejumlah pertimbangan lain yang telah dicantumkan dalam memori banding yang diajukan JPU.

“Yang jelas dua poin itu menjadi pertimbangan jaksa untuk mengajukan banding," kata Luga.

Sebelumnya Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim PN Denpasar.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut