Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ini yang Memberatkan Jerinx

Kamis, 19 November 2020 - 12:27:00 WIB
Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ini yang Memberatkan Jerinx
Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020). (YouTube PN Denpasar)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Jerinx terkait ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'. Majelis hakim menyebut ada beberapa hal yang memberatkan vonis Jerinx.

"Perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani Covid-19," kata salah satu anggota majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Alasan berikutnya yakni sikap Jerinx dan kuasa hukumnya yang melakukan aksi walk out saat persidangan yang digelar secara daring (online).

"Terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes persidangan online di mana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencederai pengadilan," ujar hakim.

Sementara hal yang meringankan dalam putusan karena Jerinx dinilai sering melakukan kegiatan sosial dalam masa pandemi Covid-19 dengan membagi-bagi pangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut