Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ini yang Memberatkan Jerinx
DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Jerinx terkait ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'. Majelis hakim menyebut ada beberapa hal yang memberatkan vonis Jerinx.
"Perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani Covid-19," kata salah satu anggota majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Alasan berikutnya yakni sikap Jerinx dan kuasa hukumnya yang melakukan aksi walk out saat persidangan yang digelar secara daring (online).
"Terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes persidangan online di mana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencederai pengadilan," ujar hakim.
Sementara hal yang meringankan dalam putusan karena Jerinx dinilai sering melakukan kegiatan sosial dalam masa pandemi Covid-19 dengan membagi-bagi pangan.