Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Kembali Deportasi 4 WNA asal Rusia, Overstay dan Bekerja Tanpa Izin

Rabu, 22 Maret 2023 - 16:47:00 WIB
Imigrasi Kembali Deportasi 4 WNA asal Rusia, Overstay dan Bekerja Tanpa Izin
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Rusia. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Rusia. Para WNA itu dinilai melanggar aturan, yakni tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) dan bekerja tanpa mengantongi izin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito mengatakan, empat WNA tersebut masing-masing berinisial RK, AGr, AGa dan DG dideportasi pada Selasa (21/3/2023) dini hari dan malam hari.

"Terhadap WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan," ujar Sugito di Badung, Bali, Rabu (22/3/2023).

Menurutnya, keempat WNA Rusia itu tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu. WNA berinisial RK dan AG, lan jut dia dideportasi karena bekerja tanpa izin sebagai instruktur mengendarai sepeda motor untuk orang asing di Bali.

Sedangkan, RK dan AG, kata dia  ditangkap oleh Tim Patroli Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu  (8/3/2023) setelah mereka diawasi oleh Imigrasi melatih WNA mengendarai sepeda motor di sekitar wilayah Gunung Payung, Badung, Bali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut