Imigrasi Denpasar Tutup Layanan Tatap Muka selama PPKM Darurat
Senin, 05 Juli 2021 - 15:25:00 WIB
Bagi warga negara asing (WNA) yang izin masa tinggalnya habis, untuk menghindari denda overstay, bisa mengajukan permohonan melalui online di website imigrasi.
Setelah permohonan disetujui, untuk melakukan konfirmasi ke nomoi +6281239167806 dengan mengirimkan bukti pendaftaran online.
"Bila permohonan tidak berhasil diajukan secara online, silakan datang ke kantor Imigrasi dengan membawa bukti gagal mengajukan permohonan tersebut, beserta seluruh persyaratan yang ditentukan," tulis laman tersebut.
Editor: Reza Yunanto