Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Mulai Besok, Penumpang Pesawat dari dan ke Bali Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin

Minggu, 04 Juli 2021 - 20:00:00 WIB
Mulai Besok, Penumpang Pesawat dari dan ke Bali Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin
Suasana bandara Ngurah Rai Bali saat melayani penumpang (Dewi Umaryati/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id - Penumpang pesawat dari dan menuju Bali semakin diperketat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selain wajib membawa hasil swab PCR dengan hasil negatif, penumpang pesawat juga harus lampirkan sertifikat vaksin covid. 

Aturan baru ini mulai berlaku Senin (5/7/2021) besok berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa pandemi Covid-19. 

General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali, Herry AY Sikado, syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali. 

"Mulai besok selain membawa dokumen hasil tes negatif PCR dilengkapi barcode dan mengisi e-HAC Indonesia, penumpang pesawat juga wajib membawa sertifikat vaksin covid-19 tahap pertama," kata Herry, Minggu (4/7/2021)

Sementara untuk calon penumpang yang belum vaksin karena alasan medis, wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut