Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Bali Tangkap 24 WNA Langgar Aturan Izin Tinggal, 1 Orang Tersangkut Penipuan

Jumat, 31 Mei 2024 - 10:32:00 WIB
Imigrasi Bali Tangkap 24 WNA Langgar Aturan Izin Tinggal, 1 Orang Tersangkut Penipuan
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat menangkap 24 WNA karena melanggar aturan izin tinggal. (Foto: Imigrasi Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 warga negara asing (WNA) atas pelanggaran izin tinggal (overstay). Dari jumlah itu, satu orang di antaranya terlibat kasus penipuan dan kini masih diselidiki bagian intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim). 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi dan pengaduan masyarakat melalui kanal WhatsApp (WA) resmi Imigrasi Ngurah Rai.

"Kami menerima laporan dari masyarakat melalui WA, ada WNA yang tinggal di kawasan Kuta diduga telah overstay," ujar Suhendra, Jumat (31/5/2024). 

Setelah diselidiki, petugas menemukan 3 WNA pria asal Nigeria yakni ACP (23), FED (33) dan OIC (35) telah overstay selama lebih dari 60 hari, Mereka tinggal di kawasan Legian, Kuta. Selain telah melebihi masa izin tinggal di Bali, salah satu dari mereka diketahui terlibat kasus penipuan. 

"Untuk kasus penipuan masih pendalaman tim intel, apakah ada kaitan kasusnya di Indonesia atau di negara asalnya, semuanya masih didalami penyidik," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut