Imigrasi Bali Tangkap 24 WNA Langgar Aturan Izin Tinggal, 1 Orang Tersangkut Penipuan
Menurutnya, tim Inteldakim terus mengembangkan pemeriksaan dari penangkapan ini. Hasilnya, 21 WNA kembali diamankan terdiri atas 20 laki-laki dan seorang perempuan. 19 WNA berasal dari Nigeria, satu orang asal Ghana dan seorang lagi dari Tanzania.
"Selain overstay, sembilan orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor)," ujarnya.
Saat ini tiga WNA telah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ngurah Rai, sedangkan 21 lainnya di Rudenim Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu menegaskan kepada para WNA yang beraktivitas di Indonesia agar mengikuti aturan serta mekanisme. Hal ini menanggapi banyaknya WNA yang diduga melanggar keimigrasian,
Penegakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk memberikan rasa aman dan nyaman, tidak hanya untuk wisatawan yang sedang berlibur di Bali, tetapi juga masyarakat dan ekosistem pariwisata.
"Apabila masyarakat memiliki informasi terkait WNA yang dicurigai, dapat menyampaikan melalui kanal resmi media sosial yang dimiliki Imigrasi," ujar Mella.
Editor: Donald Karouw