Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Bali Tangkap 24 WNA Langgar Aturan Izin Tinggal, 1 Orang Tersangkut Penipuan

Jumat, 31 Mei 2024 - 10:32:00 WIB
Imigrasi Bali Tangkap 24 WNA Langgar Aturan Izin Tinggal, 1 Orang Tersangkut Penipuan
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat menangkap 24 WNA karena melanggar aturan izin tinggal. (Foto: Imigrasi Bali)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, tim Inteldakim terus mengembangkan pemeriksaan dari penangkapan ini. Hasilnya, 21 WNA kembali diamankan terdiri atas 20 laki-laki dan seorang perempuan. 19 WNA berasal dari Nigeria, satu orang asal Ghana dan seorang lagi dari Tanzania. 

"Selain overstay, sembilan orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor)," ujarnya. 

Saat ini tiga WNA telah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ngurah Rai, sedangkan 21 lainnya di Rudenim Denpasar.  

Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu menegaskan kepada para WNA yang beraktivitas di Indonesia  agar mengikuti aturan serta mekanisme. Hal ini menanggapi banyaknya WNA yang diduga melanggar keimigrasian,

Penegakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk memberikan rasa aman dan nyaman, tidak hanya untuk wisatawan yang sedang berlibur di Bali, tetapi juga masyarakat dan ekosistem pariwisata. 

"Apabila masyarakat memiliki informasi terkait WNA yang dicurigai, dapat menyampaikan melalui kanal resmi media sosial yang dimiliki Imigrasi," ujar Mella.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut