Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ini yang Memberatkan Jerinx

Kamis, 19 November 2020 - 12:27:00 WIB
Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ini yang Memberatkan Jerinx
Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020). (YouTube PN Denpasar)
Advertisement . Scroll to see content

Jerinx juga menjadi tulang punggung keluarga dan diharapkan sebagai penerus keluarga tapi hingga kini belum dikaruniai anak.

“Terdakwa sudah minta maaf kepada IDI. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata hakim.

Jerinx dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut