Diperiksa Kejati Bali 5 Jam, Dewa Puspaka Ditanya Soal Sewa Rumah Jabatan
Selasa, 23 Maret 2021 - 16:04:00 WIB
Selain Dewa Puspaka, penyidik Kejati Bali juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka sebelumnya pernah dimintai keterangan saat masih tahap penyelidikan.
"Kembali dimintai keterangan untuk penyidikan sebagai alat bukti keterangan saksi," katanya.
Dugaan korupsi sewa rumah jabatan ini diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp800 juta. Puspaka pada Jumat (19/3/2021) telah mengembalikan uang sebesar Rp924 juta melalui Bank BPD Bali Cabang Singaraja.
Uang tersebut disebutnya biaya sewa rumah jabatan selama dia menjadi Sekda Buleleng.
"Saya hari ini menyetor ke kas daerah anggaran sewa rumah yang diberikan dari tahun 2014 sampai 2020," kata Puspaka.
Editor: Reza Yunanto