Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Digerebek Polisi, Pabrik Narkoba Rumahan di Denpasar Produksi Ratusan Pil Ekstasi

Kamis, 22 Juli 2021 - 12:45:00 WIB
Digerebek Polisi, Pabrik Narkoba Rumahan di Denpasar Produksi Ratusan Pil Ekstasi
Polresta Denpasar menggerebek pabrik narkoba rumahan yang menghasilkan ratusan pil ekstasi. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

Kepada polisi, tersangka mengaku menggeluti pekerjaan itu sekitar empat bulan.

"Dalam satu minggu, dia mencetak satu sampai dua kali dengan sekali cetak 50-100 butir," ujar Jansen. 

Dari hasil pendalaman, tersangka ternyata merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara, Desember 2020 lalu.

"Begitu bebas bukannya tobat, malah kembali melakukan kejahatan," katanya. 

Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. 

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut