Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Kelonggaran PPKM di Bali, Rumah Makan dan Usaha Non-esensial Boleh Buka hingga Pukul 21.00

Rabu, 21 Juli 2021 - 16:30:00 WIB
Kelonggaran PPKM di Bali, Rumah Makan dan Usaha Non-esensial Boleh Buka hingga Pukul 21.00
Razia PPKM di Bali. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 tertanggal 21 Juli 2021. SE ini terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahunn 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam SE  tersebut, ada beberapa kelonggaran dalam penerapan PPKM lanjutan hingga 25 Juli ini.

"Agar dipahami bersama kelonggaran dalam surat edaran nomor 11 tahun 2021," tulis laman Pemprov Bali.

Kelonggaran tersebut di antaranya terkait terkait dengan jam operasional usaha. Dalam SE terbaru ini, kegiatan makan dan minum di rumah makan, kafe, hingga lapak pedagang kaki lima di jalanan boleh beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.

Dalam SE sebelumnya, yakni SE Nomor 9 dan 10, jam operasional tersebut hanya bisa sampai pukul 20.00 Wita.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut