Cerita 29 WNI Korban Penipuan di Turki, Berbulan-Bulan Terjebak di Penampungan Tak Layak Huni
Konsul Jenderal di Istanbul Imam Asari mengatakan, pihaknya mendapatkan pengaaduan pertama pada 4 Februari 2022. Keesokan harinya, Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi.
"Kami mendapati mereka tinggal di penampungan ilegal yang sangat tidak layak huni, khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul. Sebagian besar sudah berstatus overstay dan tidak memiliki izin kerja," kata Imam Asari dalam siaran pers Kemlu, Senin (14/3/2022).
Duta Besar Indonesia di Turki, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, para korban sudah ditangani oleh Perwakilan RI di Turki sejak Februari 2022. Dari 29 WNI tersebut, 5 orang sudah kembali ke Bali dan 16 dievakuasi oleh KJRI Istanbul dari penampungan ilegal ke penampungan sementara KJRI Istanbul.
"Sementara delapan orang lainnya tersebar dan bekerja secara ilegal di sejumlah kota di Turki," kata Lalu Muhamad Iqbal.
Selain itu, Gubernur Bali Wayan Koster telah berkomunikasi langsung dengan Menlu Retno Marsudi terkait kasus ini. Ini sepenuhnya kasus penipuan dan penempatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural dengan indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang.