Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Bule Prancis Diadili di Bali Kasus Kepemilikan Kokain

Kamis, 23 Januari 2020 - 16:30:00 WIB
Bule Prancis Diadili di Bali Kasus Kepemilikan Kokain
Warga negara Prancis, Olivier Jover menjalani sidang kasus kepemilikan kokain di PN Denpasar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, ketika petugas Pos mengantar paket tersebut sesuai dengan alamat yang tercantum, namun di alamat tersebut tidak ada orang bernama Wayan Surya. Sehingga saat itu juga, petugas Pos menghubungi nomor yang tertera pada paket dan terhubung pada terdakwa.

Berdasarkan hasil percakapan melalui telepon antara terdakwa dan petugas Pos, bahwa sepakat akan bertemu di sebuah SPBU. Sekitar pukul 12.30 Wita terdakwa tiba dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan petugas Pos.

"Saat petugas pos meminta terdakwa untuk menandatangani tanda terima paket tersebut, terdakwa berusaha untuk pergi dan terus melaju meskipun diminta untuk berhenti," kata jaksa melanjutkan.

Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai sudah mengintai keberadaan terdakwa di sekitar lokasi tersebut.

Pada akhirnya terdakwa ditangkap dan ditemukan satu paket kokain dalam amplop seberat 22,57 gram netto, satu unit sepeda motor, dan satu buah HP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut