Bule Prancis Diadili di Bali Kasus Kepemilikan Kokain
DENPASAR, iNews.id – Liburan Olivier Jover (47) di Bali harus berakhir di pengadilan. Turis asal Prancis itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena kedapatan memiliki kokain seberat 22,57 gram.
"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Cokorda Intan Merlany Dewie, di PN Denpasar, Rabu (22/1/2020).
Olivier yang bekerja sebagai kru kapal ini didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait penangkapan Olivier, jaksa dalam uraian dakwaan menyebut bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap sebuah paket di Kantor Pos Renon, Denpasar.
"Petugas Bea Cukai memperoleh informasi kalau di Kantor Pos daerah Renon ada paket mencurigakan diduga berisi narkotika dan pengiriman asal Perancis dengan tujuan atas nama Wayan Surya di Jalan Pura Wates, Desa Canggu, Kuta Utara," kata Jaksa dalam surat dakwaan.