Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Bule Prancis Diadili di Bali Kasus Kepemilikan Kokain

Kamis, 23 Januari 2020 - 16:30:00 WIB
Bule Prancis Diadili di Bali Kasus Kepemilikan Kokain
Warga negara Prancis, Olivier Jover menjalani sidang kasus kepemilikan kokain di PN Denpasar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Liburan Olivier Jover (47) di Bali harus berakhir di pengadilan. Turis asal Prancis itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena kedapatan memiliki kokain seberat 22,57 gram.

"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Cokorda Intan Merlany Dewie, di PN Denpasar, Rabu (22/1/2020).

Olivier yang bekerja sebagai kru kapal ini didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait penangkapan Olivier, jaksa dalam uraian dakwaan menyebut bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap sebuah paket di Kantor Pos Renon, Denpasar.

"Petugas Bea Cukai memperoleh informasi kalau di Kantor Pos daerah Renon ada paket mencurigakan diduga berisi narkotika dan pengiriman asal Perancis dengan tujuan atas nama Wayan Surya di Jalan Pura Wates, Desa Canggu, Kuta Utara," kata Jaksa dalam surat dakwaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut