Bobol Deposito Rp69 Miliar, Mantan Kepala Cabang Bank Divonis 8 Tahun Penjara
DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Maidina Rizky Prasentari Putri. Mantan Kepala Cabang Bank Mega Denpasar itu dinyatakan bersalah karena membobol deposito hingga Rp69 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Putu Gde Novyarta dalam persidangan di PN Denpasar, Jumat (29/10/2021).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni sembilan tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perempuan berparas cantik berusia 36 tahun itu juga terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).