Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Berlibur di Bali, Warga Jakarta Divonis 10 Tahun Penjara karena Simpan 1,7 Kg Ganja

Jumat, 26 Februari 2021 - 17:58:00 WIB
Berlibur di Bali, Warga Jakarta Divonis 10 Tahun Penjara karena Simpan 1,7 Kg Ganja
Giovani Bondi dalam sidang virtual di PN Denpasar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dari informasi yang diperoleh petugas, dia terlibat peredaran narkotika ganja di Bali. 

Polisi kemudian menggeledah vila tempat tinggalnya dan menemukan delapan paket ganja dengan berat 1.767 gram netto dan sembilan batang pohon tanaman ganja.

Barang bukti ditemukan pada dua TKP yaitu vila di Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung dan sebuah kamar pondok di Desa Peliatan, Kabupaten Gianyar, Bali.

Atas kasus tersebut, Polda Bali mengejar seseorang bernama Joni yang masuk dalam DPO.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut