Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Berlibur di Bali, Warga Jakarta Divonis 10 Tahun Penjara karena Simpan 1,7 Kg Ganja

Jumat, 26 Februari 2021 - 17:58:00 WIB
Berlibur di Bali, Warga Jakarta Divonis 10 Tahun Penjara karena Simpan 1,7 Kg Ganja
Giovani Bondi dalam sidang virtual di PN Denpasar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Giovani Biondi. Warga Jakarta itu terbukti memiliki 1,7 kg ganja kering dan sembilan pohon ganja selama berlibur di sebuah vila di Bali.

Vonis tersebut dibacakan di PN Denpasar, pada Kamis (25/2/2021) kemarin. Dalam amar putusan, Giovani juga didenda Rp1 miliar subsidari tiga bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg dan melebihi lima batang pohon," ujar ketua majelis hakim Angeliky Handayani Day.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsidair enam bulan penjara.
 
Pria 30 tahun itu menyatakan menerima vonis tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Maret yang juga menyatakan menerima vonis.

Giovani ditangkap anggota Polda Bali di sebuah vila Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung usai minum-minum di Pantai Eco Beach.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut