Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Jerinx Siapkan Ahli Bahasa Pembanding

Kamis, 13 Agustus 2020 - 09:02:00 WIB
Kuasa Hukum Jerinx Siapkan Ahli Bahasa Pembanding
Jerinx didampingi istri Nora Alexandra usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

Gendo mengatakan, unggahan Jerinx di media sosial murni sebagai kritik dan bukan destruktif yang berniat mencemarkan nama baik atau menyebarkan kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurutnya, Jerinx ingin membuat IDI memberi penjelasan terkait prosedur rapid test sebagai persyaratan administrasi yang dinilai malah menyusahkan masyarakat.

"Postingan Jerinx ini cara dia mendorong ID sebagai organisasi profesi kedokteran dalam situasi pandemi ini karena banyak sekali korban di masyarakat karena prosedur rapid test ini," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Bali menetapkan drummer Superman Is Dead (SID) itu sebagai tersangka dan langsung menahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugoroho menjelaskan, Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang ujaran kebencian.

Selain itu pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini juga dijerat Pasal 311 dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Ancaman enam tahun penjara," tuturnya di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).

Unggahan Jerinx di media sosial yang menjadi dasar pelaporan ke Polda Bali. (iNews.id/Aris Wiyanto)
Unggahan Jerinx di media sosial yang menjadi dasar pelaporan ke Polda Bali. (iNews.id/Aris Wiyanto)

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut