Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Jerinx Tersangka, Keluar Ruang Pemeriksaan dengan Tangan Terborgol

Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:29:00 WIB
Jerinx Tersangka, Keluar Ruang Pemeriksaan dengan Tangan Terborgol
Jerinx keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Bali dengan tangan terborgol, Rabu (12/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Jerinx resmi menyandang status tersangka terkait cuitan "IDI kacung WHO". Jerinx pun langsung ditahan di Polda Bali.

Pantauan iNews.id, Rabu (12/8/2020), Jerinx keluar dari ruang pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali dengan tangan terborgol.

Borgol plastik putih tampak mengikat kedua tangan pria bernama asli I Gede Ari Astina itu, yang berjalan didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya I Wayan Gendo.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho memastikan Jerinx akan ditahan setelah resmi menjadi tersangka.

Menurutnya, Jerinx dijerat Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan Pasal 311 dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Ditahan," ujarnya dikonfirmasi iNews.id.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut