Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Massa BEM SI Segel Kantor BI Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Bank Indonesia Rangkul Desa Adat di Bali Awasi Money Changer Ilegal

Senin, 10 Februari 2020 - 13:45:00 WIB
Bank Indonesia Rangkul Desa Adat di Bali Awasi Money Changer Ilegal
Bank Indonesia (dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

GIANYAR, iNews.idBank Indonesia perwakilan Bali menggandeng Majelis Desa Adat untuk mengawasi kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau money changer di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar. Sejumlah money changer di kawasan itu diduga beroperasi tanpa izin resmi.

"Untuk pengawasan di seluruh Bali, tentu kami tidak bisa sendiri, sehingga kami melibatkan pihak Majelis Desa Adat agar penyelenggaraan KUPVA BB berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Divisi SP PUR Layanan dan Administrasi BI perwakilan Bali, Agus Sistyo Widjajati, Senin (10/2/20).

Menurut Agus, keberadaan money changer tak berizin itu sangat berdampak terhadap citra kepariwisataan Bali. Terutama di daerah-daerah kantong wisata seperti Ubud yang menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan mancanegara ketika berkunjung ke Pulau Dewata.

Oleh karena itu, kata Agus, BI perwakilan Bali memandang penting sinergi desa adat untuk turut berperan terhadap keberadaan money changer wilayah masing-masing.

"Desa adat 'kan posisinya lebih dekat, sehingga penanganan bisa lebih cepat dan efektif ketika ditemukan KUPVA BB tak berizin, mereka bisa segera melapor ke Bank Indonesia," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut