Bank Indonesia Rangkul Desa Adat di Bali Awasi Money Changer Ilegal
Menurut Agus, kerjasama BI dengan Majelis Desa Adat telah diperkuat dengan penandatanganan kerjasama. Majelis Desa Adat akan berpartisipasi aktif memberikan sosialisasi kepada money changer di kawasan Ubud.
"Selain akan mampu menjaga aktivitas kegiatan penukaran valuta asing ini berjalan dengan baik juga akan mencegah munculnya kegiatan KUPVA BB yang tidak berizin yang seringkali melakukan kegiatan penukaran yang merugikan wisatawan sehingga merusak citra wisata di Ubud khususnya dan Bali pada umumnya," ujar Agus.
Untuk Kabupaten Gianyar, tercatat ada 69 kantor KUPVA BB yang terdiri dari 12 Kantor Pusat dan 57 Kantor Cabang.
Total transaksi per-tahun mencapai Rp3,97 triliun. Jumlah itu merupakan 11 persen dari total transaksi KUPVA di wilayah Provinsi Bali yang mencapai Rp37,8 triliun.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dan kerja sama yang lebih intensif dengan stakeholder terkait lainnya baik dengan pemerintah daerah, kepolisian, Asosiasi KUPVA, desa adat di wilayah Provinsi Bali maupun dengan Satpol PP untuk melakukan upaya pencegahan penertiban kegiatan KUPVA tidak berizin," kata Agus.
Editor: Reza Yunanto