Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Massa BEM SI Segel Kantor BI Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Bank Indonesia Rangkul Desa Adat di Bali Awasi Money Changer Ilegal

Senin, 10 Februari 2020 - 13:45:00 WIB
Bank Indonesia Rangkul Desa Adat di Bali Awasi Money Changer Ilegal
Bank Indonesia (dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Agus, kerjasama BI dengan Majelis Desa Adat telah diperkuat dengan penandatanganan kerjasama. Majelis Desa Adat akan berpartisipasi aktif memberikan sosialisasi kepada money changer di kawasan Ubud.

"Selain akan mampu menjaga aktivitas kegiatan penukaran valuta asing ini berjalan dengan baik juga akan mencegah munculnya kegiatan KUPVA BB yang tidak berizin yang seringkali melakukan kegiatan penukaran yang merugikan wisatawan sehingga merusak citra wisata di Ubud khususnya dan Bali pada umumnya," ujar Agus.

Untuk Kabupaten Gianyar, tercatat ada 69 kantor KUPVA BB yang terdiri dari 12 Kantor Pusat dan 57 Kantor Cabang.
Total transaksi per-tahun mencapai Rp3,97 triliun. Jumlah itu merupakan 11 persen dari total transaksi KUPVA di wilayah Provinsi Bali yang mencapai Rp37,8 triliun.

"Kami juga akan melakukan koordinasi dan kerja sama yang lebih intensif dengan stakeholder terkait lainnya baik dengan pemerintah daerah, kepolisian, Asosiasi KUPVA, desa adat di wilayah Provinsi Bali maupun dengan Satpol PP untuk melakukan upaya pencegahan penertiban kegiatan KUPVA tidak berizin," kata Agus.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut